Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Temanggung, 22 September 2020. Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
Sebagaimana diatur dalam pasal 105 huruf e, UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Kabupaten Temanggung telah mengikuti pelaksanan Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Temanggung secara daring.
Adapun kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Erwin Nurachmani Prabawanti,S.H, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Temanggung, juga diikuti perwakilan dari Partai Politik, dan instansi terkait.
Oleh karena selama ini informasi mengenai pemutakhiran daftar pemilih hanya dapat diakses melalui web resmi KPU Kabupaten, Erwin mengusulkan agar sosialisasi tersebut juga dilakukan melalui desa/kelurahan. Harapannya lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui dan lebih peduli. Masukan ini diamini pula oleh perwakilan salah satu Partai Politik yang mempunyai pengurus hingga tingkat desa/kelurahan.
Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Kabupaten Temanggung dan ditandatangani oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Temanggung.@humasbawaslutmg
Tag
Berita