BAWASLU GO GREEN
|
Temanggung, HumasBawaslu-Sebagai upaya Bawaslu Temanggung melaksanakan amanat Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota”. Maka Bawaslu Temanggung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema “Bawaslu Go Green” sebagai bentuk kepedulian Karhutala di wilayah Temanggung khususnya di daerah Gunung Sumbing kegiatan ini disamping Transfer of knowledge serta membangun kepribadian masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Temanggung agar selaras dengan nilai norma umum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan juga dilakukan penanaman pohon untuk keseimbangan alam sesuai dengan perintah Al Qur’an : “Tiap tumbuhan diciptakan secara seimbang, Pohon pun juga memiliki guna dan manfaat yang berbeda agar kesemuanya bisa memberikan manfaat dan masing masing dapat menunjukkan bahwa ia diciptakan tanpa sia-sia dan tak berguna. Tiap tanaman memiliki pasangan untuk saling menutupi kekurangan dengan kelebihan satu dengan yang lain” (Ar-Rahman: 52). Dalam kegiatan ini bawaslu menggandeng relawan peduli kemanusiaan di kabupaten Temanggung seperti : BPBD, BAGANA (Banser Tanggap Bencana), MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center), SAR, PMI, Kelompok Peduli Lingkungan Setempat sejumlah 50 Orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Gelapansari, Kecamatan Parakan pada Tanggal 21 Oktober 2019.