Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Dalami Pedoman Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan melalui Program BAPER

Baper

Ardila Adi Wardani Staf Bawaslu Kabupaten Temanggung selaku Narasumber menyampaikan Materi

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung kembali menyelenggarakan Program BAPER (Bahas PerBawaslu dan Regulasi Hukum) dengan membahas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0463/Bawaslu/SJ/KU.00.03/XI/2020 tentang Pedoman Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung pada Rabu (8/7/2026) dan diikuti oleh seluruh jajaran staf.

Program BAPER kali ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengawasan Partisipatif, Hubungan Masyarakat, dan Hukum (P3SH) Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Rizka Biantoro. Sementara itu, materi disampaikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Temanggung, Ardila Adi Wardani, yang memaparkan substansi pedoman verifikasi pertanggungjawaban keuangan sebagai acuan dalam pelaksanaan administrasi keuangan di lingkungan Bawaslu.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, kesesuaian administrasi dengan ketentuan yang berlaku, serta pentingnya tertib administrasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, efektif, dan transparan.

Kepala Subbagian P3SH Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Rizka Biantoro, mengatakan bahwa Program BAPER merupakan sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

"Melalui Program BAPER, kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, termasuk dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Erwin.

Pada kesempatan yang sama, pemateri Ardila Adi Wardani menekankan bahwa pemahaman terhadap pedoman verifikasi pertanggungjawaban keuangan tidak hanya penting bagi pengelola keuangan, tetapi juga bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

"Pedoman ini menjadi acuan agar setiap proses pertanggungjawaban keuangan dapat dilaksanakan secara benar, lengkap, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, kualitas tata kelola administrasi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Bawaslu dapat terus terjaga," jelas Ardila.

Melalui pelaksanaan Program BAPER secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap dapat terus meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas