Bawaslu Kabupaten Temanggung Gelar Tadarus Demokrasi, Bahas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Tadarus Demokrasi dengan mengangkat topik “Memahami Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu”. Selasa (3/3/2026).
Materi pembahasan dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Staf Pelaksana Teknis, Adi Faisal Azis. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi sengketa antar peserta pemilu, dasar hukum penyelesaian sengketa, tata cara pengajuan permohonan, hingga mekanisme mediasi dan adjudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kelembagaan. Melalui forum diskusi ini, para peserta diajak untuk lebih memahami secara teknis proses penyelesaian sengketa agar mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional dan sesuai regulasi.
Dalam pernyataannya, Adi Faisal Azis menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal yang krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. “Melalui Tadarus Demokrasi ini, kita memperkuat kapasitas internal agar setiap tahapan penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara tepat prosedur, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa yang efektif tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada upaya mediasi untuk mencapai kesepahaman antar peserta pemilu. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalisir dan stabilitas tahapan pemilu tetap terjaga.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Temanggung melalui pengawasan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas