Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Persetujuan Hibah Tanah dan Bangunan untuk Polsubsektor Wonoboyo
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung, Kamis (7/5/2026).
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Roni Nefriyadi menyampaikan bahwa agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pendapat seluruh fraksi DPRD terkait persetujuan pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah berupa hibah tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk Kantor Polsubsektor Wonoboyo.
“Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengambilan keputusan daerah yang penting dalam mendukung kebutuhan fasilitas pelayanan dan keamanan masyarakat. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan pada akhirnya menyetujui usulan hibah tanah dan/atau bangunan untuk Kantor Polsubsektor Wonoboyo,” ujar Roni.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar lembaga di daerah sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.
“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung operasional dan pelayanan Polsubsektor Wonoboyo kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga penetapan hasil rapat. Melalui persetujuan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, usulan pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah tersebut resmi disetujui sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sarana dan prasarana pelayanan keamanan di wilayah Kabupaten Temanggung.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas