Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Paripurna Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Temanggung
|
Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (29/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan beserta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan agenda kelembagaan serta penguatan sinergi antar lembaga di Kabupaten Temanggung.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung untuk masa keanggotaan 2024–2029.
Adapun anggota DPRD Pengganti Antarwaktu yang akan mengucapkan sumpah/janji adalah Saudara Siyamin, S.Pd. dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai pengganti Saudara Nurofik, serta Saudari Suharyani, S.Sos. dari Partai Golongan Karya sebagai pengganti Saudara Ishadi, S.E.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari tugas kelembagaan dalam mengawasi setiap tahapan proses politik dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Kabupaten Temanggung senantiasa hadir dalam setiap agenda kelembagaan yang berkaitan dengan proses demokrasi, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, DPRD, dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna tersebut merupakan wujud komitmen untuk terus menjalin koordinasi dan hubungan kelembagaan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas