Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Singkronisasi

Anggota Bawaslu Temanggung Kordiv P2H Sumarsih memberikan saran masukan kepada KPU Temanggung.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (25/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Sumarsih, yang hadir didampingi oleh staf. Rapat sinkronisasi diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Temanggung serta pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan pembahasan terhadap perkembangan data pemilih pada Triwulan II Tahun 2026, sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum tersebut, peserta rapat membahas berbagai masukan dan informasi mengenai perubahan data pemilih, baik terkait pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Temanggung menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip validitas dan akurasi data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Divisi P2H, Sumarsih, menyampaikan bahwa data pemilih yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antarlembaga menjadi aspek yang harus terus diperkuat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

"Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan upaya untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu mutakhir. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap prosesnya sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumarsih.

Lebih lanjut, Sumarsih menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Temanggung akan terus memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam rapat sinkronisasi ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, komprehensif, dan mutakhir. Sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu mendukung terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas