Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Tata Kelola PPID
|
Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Temanggung diwakili oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Fitri Kurniawati. Kehadiran perwakilan Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan layanan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota, mengidentifikasi berbagai capaian yang telah diraih, serta menginventarisasi kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga memberikan pembinaan, arahan, serta rekomendasi sebagai langkah perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan informasi publik.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh pemaparan mengenai aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, mulai dari penguatan tata kelola PPID, pemenuhan standar layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.
Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung, Fitri Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Temanggung.
"Kegiatan ini memberikan banyak masukan yang bermanfaat bagi kami dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan layanan informasi publik. Rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten Temanggung semakin berkualitas, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fitri.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui penguatan tata kelola PPID, penyediaan informasi yang mudah diakses, serta penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan PPID, baik dari sisi pelayanan, dokumentasi, maupun penyediaan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Harapannya, kepercayaan publik terhadap Bawaslu dapat terus terjaga melalui pelayanan informasi yang profesional dan terbuka," tambahnya.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan. Dengan pelayanan informasi yang semakin baik, diharapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dapat terus diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas