Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEMANGGUNG IKUTI RAKOR PENYUSUNAN SOP DAN IMPLEMENTASI PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

HUMAS BAWASLU TEMANGGUNG – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono, S.Hut beserta staf mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Implementasi Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama dua hari yaitu pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 17 s.d 18 Februari 2022 melalui Zoom Meeting.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.Sos., MA mengatakan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada petunjuk teknis. Petunjuk teknis tersebut berdasarkan pada Perbawaslu 18 tahun 2017, Perbawaslu 18 tahun 2018, Perbawaslu 27 tahun 2018 dan Perbawaslu 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Penyusunan SOP ini tentunya dapat mempermudah bagi penyelenggara terutama Bawaslu dalam menghadapi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Pada hari pertama Rakor Penyusunan SOP tersebut, dijelaskan bahwa alur penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri dari 7 langkah diantaranya Penerimaan Permohonan Tidak Langsung, Penerimaan Permohonan Langsung, Pemeriksaan Berkas Permohonan, Pencatatan Berkas Dalam Buku Penerimaan Permohonan, Pemberitahuan Melengkapi Berkas Permohonan, Register Permohonan, dan Permohonan Tidak Diregister.

Heru Cahyono juga menekankan pada pengertian daluwarsa Permohonan Penyelesaian Sengketa yaitu tiga hari kerja. Untuk itu Bawaslu Kabupaten/Kota harus mencermati mengenai pengertian hari kerja tersebut apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka permohonan tidak dapat diterima.

Selanjutnya pada hari kedua, Heru Cahyono juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mempersiapkan buku penerimaan permohonan yang ketentuan kolom dan isiannya telah ditentukan oleh SOP tersebut. Kemudian dalam pengisiannya terdapat nomor permohonan dan nomor register. Perbedaan nomor permohonan dan nomor register yaitu bahwa nomor permohonan adalah nomor yang diperoleh otomatis dari sistem yaitu website sips.bawaslu.go.id situs resmi milik Bawaslu RI. Sedangkan nomor register adalah nomor yang diperoleh apabila permohonan Penyelesaian Sengketa yang di mohonkan telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk selanjutnya diregister oleh Bawaslu.

Setelah dilakukan penyusunan SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu selama dua hari, Bawaslu Kabupaten/Kota terundang diminta mengirim masukan terkait SOP tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah paling lambat 7 hari setelah Rakor ini selesai.

Tag
Berita