Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kelas Penyelesaian Sengketa
|
Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 serta Peningkatan Kapasitas yang diselenggarakan pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Machruz, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Machruz menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah selama periode tahun 2025 hingga 2026 berfokus pada pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi secara intensif dengan partai politik serta Bawaslu dalam rangka mendukung pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan pemutakhiran data partai politik dalam dua semester. Pada Semester I Tahun 2025, terdapat empat partai politik yang mengajukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat. Selanjutnya, pemutakhiran data juga kembali dilakukan pada Semester II sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data partai politik.
Selain itu, Machruz juga menyoroti perkembangan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pemenuhan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik. Menurutnya, kesadaran partai politik terhadap pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sudah semakin meningkat, meskipun masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan ketentuan tersebut terpenuhi secara optimal.
Pada sesi diskusi, Ummi Nu'umah mengajukan pertanyaan terkait implementasi Keputusan KPU Nomor 68, khususnya mengenai verifikasi kepengurusan partai politik, alamat kantor, rekening partai, serta keterwakilan perempuan. Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik guna menghindari adanya data ganda maupun status keanggotaan yang memenuhi syarat (MS) dan dak memenuhi syarat (TMS).
Menanggapi hal tersebut, Machruz menjelaskan bahwa terkait keanggotaan partai politik, KPU melakukan pendekatan melalui sosialisasi kepada partai politik mengenai pentingnya pembaruan data anggota secara berkala. Apabila terjadi pergantian anggota, partai politik diharapkan segera melakukan pembaruan data melalui Sipol. Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, akses untuk melakukan perubahan data keanggotaan hanya dimiliki oleh masing-masing partai politik. Dalam hal ini, KPU berperan untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, serta menyampaikan informasi terkait tata cara pemutakhiran data tersebut.
Machruz juga menyampaikan bahwa beberapa partai politik, khususnya partai yang belum memperoleh kursi di DPR, masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan. Oleh karena itu, KPU Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemutakhiran data partai politik pada setiap semester serta memberikan dukungan yang diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik. Secara umum, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan dalam melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Fokus utama saat ini diarahkan pada peningkatan kualitas administrasi partai politik, pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta penguatan sinergi dengan Bawaslu melalui pertukaran informasi terkait data yang belum memenuhi syarat guna mendukung terciptanya data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat dilaksanakan secara opmal, sekaligus memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : ERB
Editor : Humas
Foto : Humas