Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa

Rakor Evaluasi Sengketa

Anggota Bawaslu Temanggung Kordiv HPS Wahyu Nur Arfiyanto mengikuti Rapat Koordinasi secara daring.

Temanggung – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan program penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (17/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto. Rakor diikuti oleh anggota dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum evaluasi sekaligus koordinasi untuk membahas pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa yang telah dilaksanakan di masing-masing daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi Kelas Penyelesaian Sengketa. Dalam forum tersebut, peserta diajak untuk menyampaikan capaian pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran, serta memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan program pada pelaksanaan berikutnya.

Selain melakukan evaluasi, kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik (best practices) antarsatuan kerja dalam mengembangkan metode pembelajaran yang efektif. Diskusi yang berlangsung diharapkan mampu menghasilkan berbagai gagasan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa sebagai salah satu media penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan.

Kelas Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu program yang dirancang untuk memperkuat kompetensi teknis jajaran Bawaslu, khususnya dalam memahami regulasi, tata cara, serta prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan berintegritas.

Dalam pelaksanaan rakor, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap setiap program peningkatan kapasitas. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan penguatan kompetensi jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Dengan penguatan pengetahuan dan keterampilan di bidang penyelesaian sengketa, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Temanggung semakin siap menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui forum evaluasi ini pula, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten/kota dalam mewujudkan pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan yang berkualitas. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menjadi sarana untuk mengukur keberhasilan program, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas