BAWASLU KABUPATEN TEMANGGUNG TUNJUK DESA BEJEN SEBAGAI DESA PENGAWASAN
|
Temanggung - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Temanggung kembali mengembangkan daerah binaan pengawasan partisipatif yaitu Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sebagai Desa Pengawasan (24/02/2022).
Penunjukan Desa Bejen sebagai Desa Pengawasan ini berdasarkan potensi pelanggaran yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan lalu. Selain itu letak geografis Desa Bejen yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Kendal menjadikannya sebagai daerah yang unik. Karena keberadaan tersebut, memungkinkan timbulnya pelanggaran lintas daerah yang membutuhkan penanganan lebih spesifik.
Dalam kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda. Diakhiri penandatanganan MoU kerja sama pengawasan partisipatif Antara Bawaslu dan Kepala Desa Bejen.
Setelah melakukan pengembangan desa pengawasan ini, kedepan Bawaslu berharap dapat mencakup setidaknya satu Desa tiap Kecamatan di Kabupaten Temanggung menjadi Desa Binaan yang nantinya akan menjadi pengawasan pertisipatif, sehingga potensi pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan bisa ditekan.