Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Beri Arahan Terkait Barang Dugaan Pelanggaran

Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung, Sabtu,17/9/2021. Bawaslu Temanggung menerima kunjungan kerja, kunjungan kerja ini bertujuan melakukan supervisi dan arahan mengenai Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), yang dilaksanakan oleh staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.

Kunjungan kerja diterima langsung oleh Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Supervisi BDP ini dilakukan untuk memonitoring barang bukti pelanggaran yang ada di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.Bawaslu Kabupaten Temanggung sendiri telah meregister 4 laporan Pelanggaran dengan 2 jenis barang bukti, yakni berupa uang tunai dalam amplop dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada proses pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019.

Dalam supervisi Staff Bawaslu RI menjelaskan dan memberi arahan mengenai pengelolaan dan penyimpanan BDP tersebut "untuk kedepan jika terdapat BDP dapat dilakukan pemulihan aset negara untuk barang bukti berupa uang tunai sembari menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Sedangkan untuk barang bukti non uang dapat dilakukan pemusnahan jika memang tidak ada dan/ atau terjadi penolakan pengembalian barang bukti kepada pelapor".

 
Tag
Berita