Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Persetujuan Perubahan APBD 2026
|
TEMANGGUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto, menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung tersebut mengagendakan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Bawaslu dalam agenda tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk mengikuti dan memahami perkembangan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam forum tersebut, pembahasan perubahan APBD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahyu Nur Arfiyanto menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam agenda kelembagaan pemerintah daerah merupakan bentuk partisipasi dalam mengikuti perkembangan kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan.
“Kehadiran kami dalam rapat paripurna ini sebagai bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan kebijakan dan dinamika pemerintahan daerah. Bawaslu tentu akan terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung, jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung, serta sejumlah undangan lainnya.
Melalui kehadiran dalam forum-forum resmi pemerintahan daerah, Bawaslu Kabupaten Temanggung turut membangun komunikasi kelembagaan sekaligus memperkuat pemahaman terhadap kebijakan daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas