Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMANGGUNG IKUTI BIMTEK PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020

TEMANGGUNG- Dalam rangka menghadapi tahapan dan menyamakan persepsi mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 di masa pandemic covid 19 di wIlayah Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jateng mengadakan bimtek.  Bimbingan teknis ini mengusung tema Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, kegiatan ini untuk pertama kalinya diselenggarakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protocol kesehatan selama masa pandemi covid 19, Pada Selasa – Rabu , 28 – 29 Juli 2020. Di Hotel Atria Kab.Magelang. Disamping diikuti oleh Koordinator Divisi Penindakan juga diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah baik yang tengah melakukan pengawasan Pilkada Tahun 2020 maupun yang tidak.  Untuk Bawaslu Kab Temanggung sendiri mendelegasikan dua personil Maria Ulfah sebagai Koordinator Divisi Penindakan dan Murti Anggono sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, adapun sebagai Nara Sumber utama dalam bimtek ini adalah  Sri Wahyu Ananingsih (Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Jateng), Heru Cahyono (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Muhammad Rafiudin (Kordiv  Hubungan Masyarakat) Bawaslu Provinsi Jateng. Pesan dari narasumber kepada peserta diantaranya adalah setelah selesai mengikuti Bimtek hasilnya agar segera ditindaklanjuti dan yang paling penting lakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, ikuti aturan main yang benar serta jaga integritas dalam setiap melakukan penanganan.@humasbawaslutemanggung
Tag
Berita