Bawaslu Temanggung Ikuti Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan “Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum (Nota Kesepahaman dan Keputusan)” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman terkait tata naskah dinas dan penyusunan dokumen kelembagaan yang efektif serta akuntabel.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum menjadi hal penting guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu maupun Pemilihan. Ia menegaskan bahwa penyusunan produk hukum harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Muhammad Amin juga menekankan perlunya evaluasi terhadap efektivitas produk hukum yang telah diterbitkan agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih baik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas hukum dan JDIH terus dilaksanakan secara berkelanjutan selama masa post election. Menurutnya, penguatan kapasitas tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, tetapi juga menjadi bentuk komitmen penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Mahrus Ali, memaparkan materi terkait produk hukum, tata naskah dinas, teknik penyusunan keputusan, hingga penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Pada pemaparan materi, dijelaskan bahwa produk hukum terdiri atas bentuk pengaturan dan penetapan. Pengaturan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum, sedangkan penetapan bersifat konkret dan mengikat pihak tertentu. Dalam penyusunannya, produk hukum harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakkonsistenan.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya tata naskah dinas dalam mendukung tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi administrasi, serta menjamin arsip yang otentik dan terpercaya. Materi teknik penyusunan keputusan turut membahas sistematika keputusan yang meliputi kepala keputusan, konsiderans, diktum, batang tubuh, hingga kaki keputusan.
Pada sesi pembahasan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, dijelaskan bahwa substansi nota kesepahaman mencakup maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, jangka waktu, adendum, korespondensi, hingga ketentuan penutup. Narasumber juga menekankan penggunaan bahasa hukum yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dipahami dalam setiap penyusunan produk hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Temanggung diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum dan tata kelola administrasi kelembagaan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Penulis : RN
Editor : Humas
Foto : Humas