Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Rakor Sosialisasi JDIH dan Persiapan Penerbitan Buletin Melalui Daring

Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Ruang Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Divisi Hukum, Hubungann Masyarakat Data Informasi Bawaslu Kabupaten Temanggung Sam Fery Baehaki mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rabu (09/06/2021).

Kegiatan rapat ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat ini berlangsung kurang lebih satu setengah jam yang diikuti oleh staf yang membidangi Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Subhi A.K. Arif pada penyampaiannya beliau menjelaskan bahwa rapat daring kali ini membahas tentang sosialisasi JDIH yang mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. JDIH merupakan bagian dari program Bawaslu RI yang butuh dukungan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Posisi Bawaslu sendiri erat hubungannya dengan hukum, Bawaslu harus terbuka dengan produk hukum yang ada dimana produk hukum sendiri merupakan salah satu informasi publik.

Rapat daring kali ini juga membahas tentang persiapan penerbitan buletin yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Rofiuddin menyampaikan bahwa untuk buletin dalam 1 tahun dibagi menjadi 2 semester dimana semester 1 paling lambat diterbitkan pada bulan Juli dan semester 2 diterbitkan paling lambat bulan Desember. Selain membahas tentang penerbitan buletin, beliau juga membahas tentang kegiatan-kegiatan kehumasan. Beliau juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu update tentang konten-konten di media sosial.

Tag
Berita