Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Dalam Jaringan (Daring)

Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Selasa (6/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021. Kebijakan tersebut berlaku sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali. Melihat kondisi tersebut dan untuk menjaga produktivitas Bawaslu dalam masa PPKM darurat ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Daring yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Staf di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyampaikan tema pelaksanaan program rutin Divisi Penyelesaian Sengketa bulan Juli 2021 yaitu Dukungan Sekretariat dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ada sembilan pokok bahasan pada tema program kali ini diantaranya menjelaskan tugas penerima permohonan, tugas operator SIPS, sekretaris majelis, perisalah, notulen, petugas keamanan, staf administrasi, staf dokumentasi, dan asisten majelis dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Guna memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang berlaku, program ini tentunya dilaksanakan setelah PPKM darurat berakhir.

Tag
Berita