Bawaslu Temanggung Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang “Bawaslu Membelajarkan”
|
Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang “Bawaslu Membelajarkan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jum’at (14/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan pemahaman dan arahan terkait pelaksanaan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang “Bawaslu Membelajarkan”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, program “Bawaslu Membelajarkan” menjadi bagian penting dalam memperkuat pengetahuan dan pemahaman mengenai kepemiluan, baik di lingkungan kelembagaan maupun di tengah masyarakat.
Roni menegaskan, Bawaslu Kabupaten Temanggung siap menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap pelaksanaan “Bawaslu Membelajarkan” dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas jajaran pengawas sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya pengawasan pemilu secara partisipatif.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung memperoleh informasi dan pemahaman mengenai substansi surat edaran serta pelaksanaannya di tingkat kabupaten. Kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung juga menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti arahan kelembagaan serta mendukung pelaksanaan program “Bawaslu Membelajarkan”.
Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan dan pengawasan partisipatif di masyarakat.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas