Hadiri Pleno PDPB Triwulan II 2026, Bawaslu Temanggung Apresiasi Kinerja KPU Kabupaten Temanggung
|
TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (1/7/2026).
Rapat yang berlangsung di aula KPU setempat ini dimulai pukul 10.25 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, pada pukul 10.34 WIB.
Hadir langsung dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Temanggung, yaitu Roni Nefriyadi, Wahyu Nur Arfiyanto, dan Sumarsih.Selain pengawas pemilu, pleno ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Polres, Kodim, Rutan Kelas II B Temanggung, Pemerintah Daerah, Dindukcapil, Pengadilan Agama Temanggung, MKKS SMA/SMK, Kemenag, PPSDSN Penganthi Temanggung, hingga perwakilan partai politik.
Dalam pleno tersebut, Anggota KPU Temanggung Divisi Rendatin, Ragil Chandra, membacakan hasil rekapitulasi data pemilih di 20 kecamatan dan 289 kelurahan/desa, dengan total 1.306 TPS. Hasilnya, tercatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 316.672 orang dan pemilih perempuan sebanyak 316.495 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 633.167 pemilih. Angka ini menunjukkan adanya tren peningkatan sebanyak 2.320 pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Pencermatan data pemilih ini telah dilakukan KPU Temanggung selama tiga bulan terakhir berdasarkan masukan dari Bawaslu, instansi terkait, serta masyarakat. Validitas data dipastikan dapat dipertanggungjawabkan karena KPU telah melakukan proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) langsung ke lapangan dengan menyasar pemilih dengan data invalid serta pemilih yang berusia di atas 100 tahun.
Merespons hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung memberikan tanggapan berupa apresiasi tinggi kepada pihak KPU. Bawaslu menilai KPU sangat kooperatif dalam proses PDPB Triwulan II ini, khususnya dalam pelaksanaan coktas di lapangan serta respons cepat terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu.
Hingga akhir acara, tidak ada tanggapan atau keberatan lain dari para peserta rapat pleno. Proses penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno dengan nomor 99/TIK.04-BA/3323/3/2026 dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Temanggung, yang kemudian langsung diserahkan kepada seluruh peserta.
Rapat pleno terbuka ini ditutup dengan tertib pada pukul 11.15 WIB. Bawaslu Kabupaten Temanggung memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi PDPB Triwulan II berjalan dengan lancar dan aman, serta tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam setiap tahapannya.
|
|
Penulis : ANF
Editor : Humas
Foto : Humas