Inventarisasi Masalah Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan
|
Humas Bawaslu Temanggung. TEMANGGUNG - Bawaslu terus melakukan upaya demi suksesnya penyelenggaraan pemilu serantak tahun 2024, salah satunya adalah menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa dengan topik Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan.
Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengikuti rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring. Senin, 23 Mei 2022.
Didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber Tim Asistensi Bawaslu RI Dr. Abdullah sebagai narasumber. Pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu terdapat 16 bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa. Tentu saja momen ini menjadi kesempatan bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan masukan, saran maupun kritik yang disusun menjadi daftar inventarisir masalah dalam perbawaslu pemilu dan pemilihan.
Dalam penjelasannya Dr. Abdullah menyampaikan bahwa periode 2022 s.d 2027 saat ini, Bawaslu pada setiap divisi mempunyai program pengawasan. Dalam suatu lembaga terdapat fungsi yang tidak dapat dipisahkan pada tiap divisi dengan demikian harapannya kedepan Bawaslu dapat melakukan upaya pengawasan sehingga dapat memaksimalkan fungsi pencegahan karena tentu saja lebih baik mencegah terjadinya sengketa.
Kegiatan ini menjadi masukan bagi Bawaslu RI terhadap proses penyelesaian sengketa untuk selanjutnya sebagai bahan pertimbangan melakukan perubahan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.