Lompat ke isi utama

Berita

KELURAHAN TEMANGGUNG I PELOPOR DESA PENGAWASAN

Temanggung, 2/09/2021, Bahwa sukses penyelenggaran Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, serta Pilkada bukan hanya kepentingan penyelenggara Pemilu. namun merupakan kepentingan semua komponen masyarakat.

oleh sebab itu dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi pencegahan Bawaslu Temanggung dalam hal meningkatkan partisipasi publik dan pendidikan pemilih, maka Bawaslu mengajak Kelurahan Temanggung 1 sebagai pelopor Pengembangan Desa Pengawasan.

Erwin NP (Ketua Bawaslu Temanggung) menyampaikan “Bawaslu Temanggung telah melaksanakan pengembangan desa pengawasan 5 kali pada kurun waktu tahun 2020, dan baru pertama kali mengajak kelurahan bukan desa, karena kami menganggap bahwa kelurahan yang notabenya di perkotaan, juga mempunyai potensi strategis ikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan Kepemiluan. Pengembangan desa pengawasan ini melibatkan berbagai pihak yang ada di kelurahan seperti; BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Pengembangan desa pengawasan yang berupa Peningkatan partisipasi masyarakat ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu vide pasal 102 huruf a dan b, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum vide Pasal 13 bahwa “Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan cara: koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau  kerjasama dengan kelompok masyarakat.

Tag
Berita