Komisi Informasi Jateng Klarifikasi PPID Bawaslu Kab. Temanggung
|
Temanggung. Mulai Tanggal 1 Juli 2020 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan monitoring dan penilaian informasi publik wajib berkala kepada website Bawaslu Kabupaten/ Kota. Tim Klarifikator Komisi Informasi Jawa Tengah Claudia Kissa Dewi, SH mengklarifikasi keterbukaan informasi wajib berkala kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung pada Senin, 6 Juli 2020 pagi. Hadir dalam Klarifikasi Ketua Bawaslu Kab. Temanggung (Erwin Nurrachmani Prabawanti), Anggota Koordinator Divisi Hukum Data Informasi dan Humas (Sam Fery Baehaki), Staf Humas (Yusiana Pambaruni), Staf Humas (Anggit Nur Fitrawan) dan Staf SDM (Anis Kurniawan). Menurut Fery (Kordiv Hukum Datin Bawaslu Kab Temanggung) sesaat setelah diklarifikasi, menyampaikan klarifikasi ini merupakan monitoring dan penilaian terhadap keterbukaan informasi Bawaslu Kab. Temanggung, yang dilakukan oleh komisi informasi, disamping itu dalam monitoring ini ada berbagai poin penting yang ditanyakan kepada Bawaslu Kab.Temanggung mengenai keterbukaan informasi yang wajib dimiliki seperti Profil, Informasi Program dan Kegiatan, Informasi Keuangan dan Informasi lainya. "Saya mengapresiasi monitoring ini, tentu tujuanya adalah untuk keterbukaan informasi badan publik." pungkas Fery. Kegiatan ini berlangsung via zoom meeting bertempat di media center Bawaslu Kab. Temanggung.