Konsolidasi Demokrasi Bawaslu: Memperkuat Komitmen Netralitas ASN pada Pemilihan Umum
|
Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung melaksanakan konsolidasi demokrasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candiroto, Rabu (4/03/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Konsolidasi demokrasi tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah, didampingi staf teknis Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Dalam penyampaiannya, Maria Ulfah menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN, mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN dalam kehidupan demokrasi. “ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik, sehingga harus menjadi teladan dalam menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Maria.
Maria Ulfah juga menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi. “Pemahaman yang baik terkait batasan dan larangan bagi ASN sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi” ungkapnya.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini berlangsung secara dialogis dan interaktif. Salah seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candiroto Triyono, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Melalui konsolidasi ini, kami sebagai ASN berharap mendapatkan kepastian terkait akses untuk dapat menghadiri kampanye, sehingga kami bisa menyerap visi dan misi para calon”.
Menanggapi hal tersebut, Maria Ulfah menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN memiliki batasan. “Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam hal netralitas ASN terbatas pada upaya pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN,” jelasnya.
Ulfah menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka tindak lanjut penanganannya berada di luar kewenangan Bawaslu. “Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak lanjut penanganannya kami serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau yang saat ini kewenangannya berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap konsolidasi demokrasi dapat memperkuat pemahaman ASN terkait netralitas, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Temanggung.
Penulis : ASD
Editor : Humas
Foto : Humas