Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengelolaan Produk Hukum, Bawaslu Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum)

Humas Bawaslu Temanggung. TEMANGGUNG- Ketua didampingi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung yang membidangi divisi hukum aktif mengikuti rapat koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah melalui daring. Hadir sebagai nara sumber Arif Rizal Staf Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.(Kamis, 24 Maret 2022, Pukul 13.00 WIB). Rapat Koordinasi dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam arahanya, Fajar Subhi A.K. Arief, mengatakan;” Sudah menjadi tanggungjawab kita sebagai lembaga dalam kondisi apapun, wajib mengutamakan kegiatan lembaga.” “Tujuan koordinasi ini adalah untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum bagi Kabupaten/Kota, supaya masyarakat luas dapat mengenal Bawaslu dari sisi produk hukumnya. Diharapkan setelah selesai koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota secara teknik mampu mengembangkan tata kelola JDIH”. Sebagai nara sumber, Arif Rizal menjelaskan terkait tehnis tata kelola JDIH ;”rapat koordinasi ini diharapkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota memahami JDIH Bawaslu, mampu mengelola dokumen hukum Bawaslu”. Selanjutnya, Arif menegaskan bahwa “JDIH merupakan pusat penyelenggaraan fungsi di bidang data dan informasi hukum, pengelolalan, penelitian dan pengembangan informasi hukum”. Pada sesi akhir rapat koordinasi dilakukan praktik langsung bagaimana mengelola JDIH melalui website yang sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional Bawaslu RI.

Tag
Berita