Maria Ulfah Tekankan Pemahaman Prosedur Adjudikasi sebagai Fondasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Temanggung – Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah, menyampaikan materi bertema "Prosedur Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" pada hari keenam pelaksanaan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), sesi kedua, Rabu (22/7/2026).
Dalam pemaparannya, Maria Ulfah menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap prosedur adjudikasi menjadi kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Materi yang disampaikan meliputi konsep dan pengertian adjudikasi, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pelaksanaan adjudikasi, pembentukan dan kewenangan majelis adjudikasi, hingga tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu yang meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, persidangan, pembuktian, musyawarah majelis, serta pembacaan putusan.
Maria Ulfah menegaskan bahwa setiap tahapan adjudikasi harus dilaksanakan secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Prosedur adjudikasi bukan sekadar rangkaian tahapan persidangan, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan setiap sengketa proses pemilu diselesaikan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap mekanisme adjudikasi menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi," tegas Maria Ulfah.
Melalui sesi pembelajaran ini, peserta Pendidikan Khusus PSPP diharapkan mampu memahami sekaligus mengimplementasikan prosedur adjudikasi secara tepat dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu. Penguatan kapasitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas