Lompat ke isi utama

Berita

PENGATURAN TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BAWASLU DISOSIALISASIKAN

TEMANGGUNG, Koordinator Divisi Hukum Dan Humas Bawaslu Kab. Temanggung berkesempatan mengikuti rapat dalam jaringan (Daring) terkait sosialisasi tata kerja di Lingkungan Bawaslu  yang digelar oleh Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan Bawaslu RI, (Kamis 25 Juni 2020). Pagi.

Tim Asisten Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan dan Subag Perundang-undangan Meiga bertindak selaku Narasumber, mereka memberikan arahan berkenaan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3/2020 tentang tata kerja dan pola hubungan yang mengatur pembagian divisi, tugas dan fungsi divisi serta mekanisme hubungan tata kerja di lingkungan Bawaslu. Muhammad Nur Ramadhan mengatakan “ Bagi Bawaslu Kabupaten atau Provinsi yang mempunyai lima komisioner maka pengaturan divisinya sama dengan Bawaslu RI, yang meliputi Divisi  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data Dan Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, akan tetapi yang beranggotakan 3 atau 7 komisioner menyesuaikan.(fb)
Tag
Berita