Perkuat Pengawasan Pencalonan, Bawaslu Temanggung Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 19
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 19 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema "Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXIV/2026."
Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, yang memaparkan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXIV/2026 beserta implikasinya terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan strategi pengawasan yang perlu dilakukan jajaran Bawaslu untuk memastikan ketentuan mengenai kuota perempuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari Bawaslu Kabupaten Temanggung, kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Bawaslu Kabupaten Temanggung, Yohanes Ivan Rukma, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan dan strategi pengawasan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXIV/2026, khususnya dalam mengawal pemenuhan kuota keterwakilan perempuan pada tahapan pencalonan. Forum literasi ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di jajaran Bawaslu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam Literasi Pojok Pengawasan Vol. 19 merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan. Melalui peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi, diharapkan jajaran Bawaslu dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas