Lompat ke isi utama

Berita

Peserta Pendidikan Khusus Aktif Berdiskusi Perdalam Asas dan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Hari Kedua

PSPP 2.2

Salah satu Mahasiswa mengajukan pertanyaan dalam sesi Diskusi

Temanggung – Memasuki hari kedua pelaksanaan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, peserta mengikuti sesi materi mengenai Asas-asas dan Dasar Hukum Acara yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto. Materi ini menjadi bagian penting dalam membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Rabu (15/7/2026).

Dalam pemaparannya, Wahyu Nur Arfiyanto menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya menitikberatkan pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga pada kemampuan menerapkan asas-asas hukum acara secara tepat dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama bagi setiap pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa agar setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

"Pemahaman terhadap asas dan dasar hukum acara merupakan bekal yang sangat penting. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, setiap penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wahyu.

Suasana pembelajaran berlangsung interaktif. Selama penyampaian materi, para mahasiswa peserta pendidikan khusus aktif mengikuti jalannya pembelajaran dengan mengajukan berbagai pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta berdiskusi mengenai berbagai contoh kasus sengketa proses Pemilu yang pernah terjadi. Diskusi tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk menghubungkan teori yang dipelajari dengan praktik penyelesaian sengketa di lapangan.

Melalui diskusi yang berlangsung, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan asas-asas hukum acara dalam berbagai situasi. Narasumber juga memberikan penjelasan terhadap setiap pertanyaan yang disampaikan peserta sehingga materi dapat dipahami secara lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan pada hari kedua ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus membangun kemampuan berpikir kritis dan analitis dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan. Dengan bekal tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas