Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
|
TEMANGGUNG – 17 Juni 2020, Maria Ulfah, Anggota Bawaslu Kab. Temanggung Kordiv Penanganan Pelanggaran, aktif mengikuti rapat kerja teknis Persiapan penanganan Pelanggaran Pilkada 2020. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi zoom meeting.
Hadir dalam rapat kerja ini seluruh anggota Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah, baik yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 maupun yang tidak menyelenggarakanya.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Ibu Dr. Sri Wahyu Ananingsih.SH, M.Hum.
Dalam paparanya, beliau menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran harus di persiapkan sejak dini dengan matang sebagai antisipasi agar meminimalisir kesalahan,dan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sri Wahyu Ananingsih juga berharap kepada jajaranya agar dalam proses penanganan pelanggran tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan mengingat masih meluasnya pandemi covid-19. Selain itu, Ana, sapaan akrabnya. Menjadwalkan dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan supervisi beberapa Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Dan mengenai beberapa aturan yang belum ditetapkan, akan segera beliau diskusikan dengan jajaran anggota Bawaslu Povinsi maupun Bawaslu RI secara langsung.
Harapannya seluruh, Bawaslu Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020 dapat ikut serta memberikan kontribusi maupun dukungan penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020
Tag
Berita