Temukan Dugaan Kegandaan Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Temanggung Layangkan Surat ke KPU
|
Humas Bawaslu Temanggung. TEMANGGUNG- Bawaslu Kabupaten Temanggung melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Erwin Nurrachmani Prabawanti, menyampaikan dari hasil pencermatan Bawaslu melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) ditemukan ± 9.347 dugaan kegandaan keanggotaan partai politik.
Menurut Erwin, “Setelah dilakukan proses pengawasan langsung dengan cara mencermati Sipol yang dilakukan sejak tanggal 18 Agustus 2022 oleh tim Bawaslu, ditemukan data dugaan kegandaan keanggotaan partai politik, kegandaan itu meliputi kegandaan internal berjumlah 7.412 dan kegandaan eksternal berjumlah 1.935”.
“Oleh karena itu, kami melakukan upaya pencegahan, dengan melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Temanggung agar kemudian bisa ditindak lanjuti. Dengan demikian pada tahap selanjutnya kami berharap tidak terjadi permasalahan,” imbuhnya, saat diwawancarai pada hari Senin, 26 Agustus 2022.
Sementara itu. KPU Kabupaten Temanggung melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri, usai menerima saran perbaikan dari Bawaslu, memberi penjelesan “KPU Kabupaten Temanggung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022 sedang melakukan tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, selanjutnya KPU Kab/Kota akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik”.
Adib melanjutkan “sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 309/2022, bahwa mulai Tanggal 4 September 2022 sampai dengan 5 September 2022, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari partai politik. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya karena adanya kegandaan antar partai politik, dengan cara anggota partai politik dihadirkan ke kantor KPU melalui penghubung partai politik”.
[caption id="attachment_1406" align="aligncenter" width="549"]
Anggota Bawaslu Menyerahkan Saran Perbaikan Kepada Anggota KPU[/caption]