Lompat ke isi utama

Berita

7 Kecamatan di Kabupaten Temanggung Perpanjang Pendaftaran PTPS

SDM

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat M. Nasihudin didampingi Staf melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pendaftaran PTPS di hari terakhir.

Temanggung-Bawaslu Temanggung. Pendaftaran Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024. Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024. Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Bahwa Jadwal Pembentukan PTPS untuk Pendaftaran yaitu mulai tanggal 12-28 September 2024. (1/10/2024)

Tujuh belas (17) hari pembukaan pendaftaran PTPS di Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, jumlah pendaftar mencapai 2192 dengan pendaftar laki-laki 1156 dan pendaftar perempuan 1036. Adapun total kebutuhan yaitu 1306.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Temanggung M. Nasihudin menyampaikan bahwa, meski jumlah pendaftar mencapai 2192 melebihi total kebutuhan yaitu 1306, namun ada beberapa kecamatan yang harus memperpanjang pendaftaran.

“Total ada 97 Kelurahan/Desa ditujuh (7) Kecamatan yaitu Kecamatan Kaloran 14 desa, Kecamatan Kandangan 16  desa, Kecamatan Tembarak 12 desa, Kecamatan Kranggan 13 desa, Kecamatan Pringsurat 14 desa, Kecamatan Wonoboyo 13 desa, dan Kecamatan Parakan 15 desa, yang harus melaksakan perpanjangan pendaftaran PTPS, hal ini dikarenakan belum terpenuhinya jumlah pendaftar dua kali lipat dari kebutuhan di beberapa kelurahan/desa tersebut” Jelas Nasihudin.

Perpanjangan pendaftaran ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI, dimana pelaksanaannya yaitu mulai tanggal 1-10 Oktober 2024. “Informasi terkait perpanjangan Pendaftaran PTPS di tujuh (7) Kecamatan akan kita sampaikan lewat akun media Sosial Bawaslu Temanggung” Pungkasnya.   

Penulis : MBCA
Editor : ANF
Foto : Humas