Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
|
TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut membahas Surat Bupati Temanggung tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, M. Nasihudin, didampingi oleh staf.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari upaya mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
M. Nasihudin menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk membangun koordinasi dan mengikuti dinamika kebijakan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Bawaslu Kabupaten Temanggung terus berupaya menjaga koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Kehadiran dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengikuti perkembangan kebijakan daerah dan memastikan komunikasi kelembagaan tetap terjalin dengan baik,” ujar M. Nasihudin.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, terutama dalam menjaga kualitas demokrasi dan pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda DPRD Kabupaten Temanggung pada Masa Persidangan I Tahun 2026–2027.
|
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas