Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Pak Arfi

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto memberikan sambutan dalam Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan.

Temanggung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 untuk Partai Politik tingkat Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung bertempat di Aula KPU Kabupaten Temanggung. Jumat (19/12/25).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Admin SIPOL Partai Politik di Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis sekaligus penegasan kewajiban partai politik dalam melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor partai secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun (per enam bulan sekali). Untuk Semester II Tahun 2025, batas akhir submit pemutakhiran data parpol ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Akses aplikasi SIPOL pada awalnya dibuka pada hari Kamis dan Jumat, namun khusus menjelang akhir Desember 2025, akses SIPOL dibuka setiap hari guna memberikan kemudahan bagi partai politik dalam melakukan pemutakhiran data.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Temanggung atas koordinasi yang terus terjalin dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Temanggung yang terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu, sehingga kami diberikan akses viewer pada aplikasi SIPOL. Hal ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu berharap agar seluruh partai politik di Kabupaten Temanggung dapat secara aktif dan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Harapan kami, partai politik terus melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dan melakukan perubahan data apabila terdapat perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun alamat kantor partai,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Temanggung dapat berjalan tertib, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola kepemiluan yang berintegritas.

 

Sosialisasi Parpol

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas