Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi dengan Komisi A DPRD, Bawaslu Temanggung Paparkan Penguatan Kelembagaan dan Pendidikan Politik

Audiensi dengan Komisi A

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi memaparkan Program Kerja Bawaslu.

Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melaksanakan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Bidang Pemerintahan dan Hukum, bertempat di Ruang Sumbing Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (5/2/2026)

Audiensi dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Drs. Andoyo, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu serta peran strategisnya dalam menjaga kualitas demokrasi. “Komisi A menyambut baik audiensi ini sebagai ruang komunikasi dan koordinasi. Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya, kami melihat Bawaslu tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan pendidikan demokrasi,” ujar Andoyo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, dalam paparannya menyampaikan penguatan kelembagaan Bawaslu, termasuk visi dan misi Bawaslu Tahun 2025–2029.
“Bawaslu berkomitmen memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan, dengan mengedepankan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan,” jelas Roni.

Roni juga menyampaikan perubahan status Bawaslu Kabupaten Temanggung menjadi Satuan Kerja (Satker) serta adanya surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait percepatan pemenuhan sarana dan prasarana gedung kantor melalui potensi hibah tanah atau gedung dari pemerintah daerah. Selain itu, ia menyoroti capaian keterbukaan informasi publik dengan diraihnya Predikat Informatif dari Komisi Informasi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Predikat Informatif dari Bawaslu RI Tahun 2025. “Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas kelembagaan,” tambahnya.

Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung turut memberikan masukan. Jumadi, anggota Komisi A, menekankan pentingnya perluasan sasaran pendidikan politik.
“Pendidikan politik tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga perguruan tinggi dan LSM agar dampaknya lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Erda Wachyudi menegaskan dukungan agar Bawaslu memiliki kantor yang representatif serta perlunya pengaturan pendidikan politik Pilkades agar tidak tumpang tindih. “Kami mendukung Bawaslu memiliki kantor yang layak, namun jalur hibah perlu dikomunikasikan langsung dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A, Arif Noorhadis, menyampaikan harapan besar terhadap peran Bawaslu di masa non-tahapan. “Peran Bawaslu justru sangat strategis di luar tahapan pemilu, terutama dalam pendidikan politik. Kolaborasi ini perlu diformulasikan bersama Komisi A,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan politik Bawaslu berbasis pada potensi kerawanan dan menyasar pemilih pemula. “Kami fokus menjalin MoU dengan SMA karena sekitar 60 persen pemilih adalah pemilih pemula. Kami berharap kolaborasi dengan DPRD dapat diperluas, tidak hanya soal gedung, tetapi juga pendidikan politik,” jelas Wahyu.

Audiensi ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung mendukung upaya Bawaslu memperoleh hibah tanah atau gedung melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan Kesbangpol, perlunya formulasi bersama dalam pelaksanaan pendidikan politik, penegasan batas kewenangan Bawaslu dalam Pilkades, serta apresiasi terhadap kinerja Bawaslu di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas