Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Hasil Pemilihan Serentak 2024.

DPR

Foto bersama PJ. Bupati, Ketua dan Anggota DPRD serta Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Temanggung usai penanda tanganan penetapan Hasil Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada Pemilihan 2024.  

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung hadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung. 

Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yuniato, S.P. Dalam sambutannya menyampaikan pada 27 November 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung. Kemudian pada 10 Januari 2025 DPRD Kabupaten Temanggung telah menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh KPU Kabupaten Temanggung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung.

Lebih lanjut, Yunianto menambahkan DPRD Kabupaten Temanggung mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen baik penyelenggara pemilu, stakeholder, instansi terkait dan masyarakat serta mengucapan selamat atas terpilihnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Agus Setyawan dan drg. Nadia Muna. 

“Kami senantiasa memberikan dukungan penuh agar dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung,” imbuhnya. 

Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi menyampaikan kegiatan ini tentunya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang pada pasal 160 ayat (3) menyebutkan Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Sementara itu Pj. Bupati Temanggung Drs. Hary Agung Prabowo menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 utamanya KPU Kabupaten Temanggung sebagai penyelenggara pemilihan yang bukan menyelenggara secara baik namun bisa membangun komunikasi yang baik kepada seluruh elemen, kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung yang telah mengawal dan mengawasi jalannya Pemilihan, kepada TNI dan Polri yang mengawal kondusifitas di Kabupaten Temanggung, kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Partai Politik pengusung, pendukung, dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung hingga berjalan lancar, sejuk dan kondusif.

‘Atas penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Agus Setyawan dan drg. Nadia Muna serta harapan dan doa agar dapat terus melanjutkan derap langkah pembangunan demi mensejahterahkan masrayakat di Kabupaten Temanggung sesuai dengan yang diharapkan.

Penulis : AFA
Editor : MBCA
Foto : Humas