Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Gelar Rapat Internal Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Tahun 2025

DIP

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi memberikan sambutan dan arahan dalam rapat Pemutakhiran DIP tahun 2025.

Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Internal dengan agenda pembahasan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung. Rabu (24/12/2025).

Rapat internal tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Temanggung, baik pimpinan maupun staf sekretariat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi. Dalam pembahasannya, rapat menitikberatkan pada evaluasi Daftar Informasi Publik yang telah berjalan serta pemutakhiran informasi yang akan disajikan pada tahun 2025 agar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menyampaikan bahwa pemutakhiran DIP merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh informasi yang dimiliki Bawaslu dapat diakses secara transparan dan akuntabel.
“Pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini sangat penting agar informasi yang kami sajikan kepada masyarakat benar-benar valid, mutakhir, dan mudah diakses. Hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu kepada publik,” ujar Roni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran harus memiliki pemahaman yang sama terkait klasifikasi informasi publik, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu,” tambahnya.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap pemutakhiran DIP Tahun 2025 dapat terlaksana secara optimal dan menjadi pedoman dalam pengelolaan informasi publik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan profesional.

 

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas