Bawaslu Kabupaten Temanggung gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bersama Stakeholder
|
Humas Bawaslu Temanggung, Temanggung-Bawaslu Kabupaten Temanggung gelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan stakeholder terkait persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Inspektorat dan jajaran internal Bawaslu Kabupaten Temanggung. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Maria Ulfah mengatakan terdapat beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang perlu dipersiapkan jelang Pemilu 2024. “Rapat koordinasi penanganan pelanggaran untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024 sangatlah penting, yaitu dengan melakukan identifikasi pasal-pasal tindak pidana pemilu, administrasi, dan kode etik, persiapan perangkat fasilitasi hukum, persiapan pembentukan gakkumdu”. Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti mengatakan “Niat mengundang kepolisian dan kejaksaan adalah sebagai persiapan pembentukan sentra gakkumdu, KPU kaitannya dengan administrasi pemilu, mengundang satpol PP untuk melakukan penertiban APK, dan mengundang Inspektorat terkait dengan netralitas ASN”. Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan pemberian saran dan masukan oleh masing-masing instansi yang mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi tersebut dan mendukung persiapan penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan tahun 2024. “Hal yang perlu dilakukan menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 adalah mengidentifikasi dasar hukum dari penanganan pelanggaran dan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu oleh 3 instansi yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan” ujar Maria Ulfah.