Bawaslu Kabupaten Temanggung Gelar Tadarus Demokrasi Bahas Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Tadarus Demokrasi dengan tema Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran internal terkait mekanisme dan prosedur layanan advokasi hukum di lingkungan pengawas pemilu. Materi disampaikan oleh staf pelaksana teknis, Riska Novianti, yang memaparkan secara rinci ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, mulai dari ruang lingkup layanan, tata cara pengajuan permohonan advokasi, hingga bentuk pendampingan hukum yang dapat diberikan.
Dalam pemaparannya, Riska menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran pengawas pemilu dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kegiatan ini penting agar seluruh jajaran sekretariat memahami prosedur dan hak dalam mendapatkan layanan advokasi hukum. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Riska Novianti dalam penyampaian materinya.
Kegiatan Tadarus Demokrasi ini diikuti oleh jajaran staf sekretariat dan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, sehingga mampu menjalankan tugas secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas