Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Kegiatan Penilaian PIPK Triwulan III dan Evaluasi Pertanggungjawaban Kelembagaan di Banyumas

PIPK Banyumas

Foto bersama jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan peserta kegiatan 

Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dan Evaluasi Pertanggungjawaban Kegiatan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 159/KU.00/K.JT/09/2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jalan A. Yani No. 38, Karanganjing, Purwanegara, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Tim Bawaslu Kabupaten Temanggung yang terdiri dari Ketua, Koordinator Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berangkat dari Temanggung pada Jumat, 26 September 2025. 

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemilu. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Ibu Yessie Yunius, SE., M.Si., selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Koordinator Sekretariat, Kepala Sub Bagian Administrasi, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Operator PIPK, serta Koordinator Divisi Pencegahan dari 18 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sambutan selaku tuan rumah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Bapak Imam Arif Setiadi, M.Si. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muhammad Amin, S.AP., MH.

Materi utama mengenai Penilaian PIPK disampaikan oleh Tim Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Penilaian PIPK merupakan bagian dari proses pengendalian intern untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan bersifat andal, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Penilaian ini mencakup dokumen keuangan dari bulan Januari hingga September 2025, yang akan menjadi bagian dari Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, dilakukan juga evaluasi pertanggungjawaban kegiatan penguatan kelembagaan. Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan kegiatan tersebut diimbau untuk segera melaksanakannya sesuai dengan pedoman Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 61/HK.01.00/K1/02/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Seluruh peserta diminta untuk merekap realisasi kegiatan penguatan kelembagaan melalui Google Drive yang telah dibagikan, serta segera melakukan proses rekrutmen tenaga outsourcing bagi yang belum melaksanakannya.

Pada Sabtu, 27 September 2025, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai pengumpulan berkas PIPK Triwulan III serta evaluasi pertanggungjawaban kegiatan penguatan kelembagaan dan rencana kerja tindak lanjut. Batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan paling lambat tanggal 12 Oktober 2025 melalui tautan resmi.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Tim Bawaslu Kabupaten Temanggung kembali ke daerah pada hari yang sama.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas