Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Isu Strategis Daerah
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (2/10/2025).
Hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Sekretariat, Mamix Sulistyaningrum, yang mengikuti jalannya rapat bersama para anggota dewan serta perwakilan instansi dan lembaga terkait lainnya.
Rapat paripurna ini membahas empat poin penting yang menjadi perhatian bersama dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan penataan wilayah di Kabupaten Temanggung. Adapun keempat pembahasan tersebut meliputi:
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (dibahas oleh Panitia Khusus/Pansus 2), yang berfokus pada peningkatan tata kelola serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal (Pansus 2), untuk menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi terkini.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Pansus 2), yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelayakan kendaraan di wilayah Temanggung.
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (dibahas oleh Pansus 3), sebagai upaya peningkatan rasa aman dan kondusifitas sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran Bawaslu dalam rapat ini menunjukkan komitmen lembaga dalam turut mengawal kebijakan daerah yang berkaitan erat dengan kepentingan publik, serta memperkuat sinergi antar lembaga pemerintahan di Kabupaten Temanggung.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas