Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyampaian RAPBD 2026
|
Temanggung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (11/11/2025).
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung diwakili oleh anggota Bawaslu, Wahyu Nur Arfiyanto.
Rapat Paripurna kali ini mengagendakan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2026. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Temanggung dapat berjalan secara terencana dan tepat sasaran.
Wahyu Nur Arfiyanto menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga.
“Bawaslu berkepentingan untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Sinergi ini penting agar iklim demokrasi di Kabupaten Temanggung tetap terjaga,” ujarnya.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam mendukung transparansi, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat berjalan lancar dan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung dan DPRD dalam menyusun kebijakan fiskal tahun 2026.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas