Bawaslu Kabupaten Temanggung Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Temanggung pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Aula KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Temanggung.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama, Polres Temanggung, Kodim 0706 Temanggung, MKKS SMA dan SMK Kabupaten Temanggung, Rutan Kelas IIB Temanggung, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Dinpermades Kabupaten Temanggung, PPSDSN Penganthi Temanggung, serta perwakilan Partai Politik.
Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Ragil Candra Saputra, menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung mengalami peningkatan dibandingkan dengan Triwulan II Tahun 2026. Pada Triwulan II tercatat sebanyak 633.167 pemilih, terdiri atas 316.672 pemilih laki-laki dan 316.495 pemilih perempuan. Sementara pada Triwulan III jumlah pemilih meningkat menjadi 637.015 pemilih, terdiri atas 318.670 pemilih laki-laki dan 318.345 pemilih perempuan. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 3.848 pemilih.
Adapun jumlah desa/kelurahan sebanyak 289 dan jumlah TPS sebanyak 1.306, yang masih sama dengan jumlah pada Pilkada Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung (Sumarsih) menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan instansi terkait dalam memastikan status pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetap mutakhir dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Bawaslu juga mendorong agar setiap perubahan status pemilih dapat menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data, termasuk perubahan status masyarakat sipil yang menjadi anggota TNI/Polri maupun anggota TNI/Polri yang telah kembali berstatus sipil. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan status tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam data pemilih. terangnya
Sejumlah masukan juga disampaikan oleh instansi yang hadir. Kodim 0706 Temanggung menekankan pentingnya pencantuman secara eksplisit perubahan status pemilih yang berkaitan dengan keanggotaan TNI/Polri dalam rapat pleno. Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyampaikan perlunya perhatian terhadap kondisi penduduk yang melakukan perkawinan pada usia di bawah 17 tahun dalam kaitannya dengan pemutakhiran data kependudukan dan data pemilih.
Ketua MKKS SMA Kabupaten Temanggung turut menyampaikan pentingnya mempertahankan fasilitasi program KPU di SMA/SMK sebagai sarana pendidikan politik dan edukasi kepemiluan bagi pelajar. Program tersebut sekaligus dapat mendukung pendataan pelajar yang telah maupun akan memasuki usia 17 tahun sebagai pemilih.
Sementara itu, Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kemutakhiran data kependudukan. Salah satunya melalui perekaman KTP-el secara aktif bagi pelajar SMA/SMK serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam rangka pemutakhiran data kependudukan.
Bawaslu Kabupaten Temanggung memandang bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan memerlukan sinergi dan koordinasi lintas instansi. Penguatan pemadanan dan verifikasi data, khususnya terhadap perubahan status pemilih, menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
Penulis : ANF
Editor : Humas
Foto : Humas