Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Sosialisasi Kompetisi

Tangkapan layar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sekaligus menjadi bentuk apresiasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap berbagai inovasi dan kreativitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendidikan dan penguatan kapasitas di bidang penyelesaian sengketa.

Rapat dibuka oleh moderator, Nur Laila Azizah, yang menyampaikan rangkaian kegiatan serta mengarahkan jalannya sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikrajendra, S.IP., menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa kompetisi video tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Kelas Sengketa yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berbagai bentuk dan karakteristik kegiatan.

Menurutnya, pelaksanaan Kelas Sengketa tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan pasca tahapan Pemilu atau post electoral, tetapi juga sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat eksistensi kelembagaan melalui fungsi pendidikan politik, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya apresiasi terhadap pelaksanaan Kelas Sengketa sekaligus meneguhkan eksistensi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pendidikan politik di bidang penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi informasi.

Dokumentasi, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kepada publik mengenai berbagai aktivitas dan kontribusi Bawaslu. Oleh karena itu, dokumentasi kegiatan perlu dikemas secara menarik, informatif, dan mampu menggambarkan substansi kegiatan yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan kompetisi video Kelas Sengketa.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Kelas Sengketa di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memberikan manfaat, baik bagi pihak eksternal maupun internal kelembagaan. Kegiatan tersebut juga perlu didukung dengan publikasi yang baik serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Wahyudi, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mendokumentasikan pelaksanaan Kelas Sengketa, antara lain konsep kegiatan, implementasi, kualitas dan kuantitas kegiatan, serta dokumentasi dan publikasi melalui berbagai platform yang tersedia.

Selain menjadi bahan dokumentasi, publikasi kegiatan juga diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi mengenai peran Bawaslu dalam memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam kompetisi tersebut, aspek publikasi melalui platform digital juga menjadi salah satu perhatian, termasuk respons masyarakat terhadap video yang dipublikasikan. Jumlah like atau tingkat keterlibatan publik menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam mekanisme penilaian, dengan ketentuan dan format laporan yang akan disampaikan lebih lanjut oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Wahyudi berharap pelaksanaan Kelas Sengketa yang dilakukan dalam konteks post electoral tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi mampu memberikan impact dan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kelembagaan Bawaslu.

“Yang terpenting adalah adanya laporan yang memuat konsep dan implementasi kegiatan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dokumentasi pada platform yang tersedia juga penting. Semoga Kelas Sengketa yang dilaksanakan dalam konteks post electoral dapat memberikan dampak dan manfaat secara kelembagaan,” ujarnya.

Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penilaian Kompetisi Video Kelas Sengketa yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fahri HS.

Dalam pemaparannya, Fahri menjelaskan berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyiapkan video kompetisi. Materi penilaian diarahkan tidak hanya pada aspek visual, tetapi juga pada bagaimana video mampu menggambarkan proses, substansi, kreativitas, inovasi, serta dampak pelaksanaan Kelas Sengketa.

Dengan demikian, video yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga mampu menceritakan proses pelaksanaan Kelas Sengketa secara utuh dan menunjukkan kontribusi Bawaslu dalam memberikan pendidikan penyelesaian sengketa kepada masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan terkait mekanisme kompetisi, serta mendiskusikan berbagai hal teknis yang berkaitan dengan penyusunan dan publikasi video Kelas Sengketa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai arah, tujuan, serta mekanisme Kompetisi Video Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendokumentasikan pelaksanaan Kelas Sengketa yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung agar dapat dikemas secara kreatif, informatif, dan mampu menunjukkan manfaat kegiatan bagi peserta maupun masyarakat.

Kompetisi ini diharapkan dapat mendorong setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus berinovasi dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan kelembagaan. Lebih dari sekadar kompetisi, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat publikasi, transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan politik Bawaslu, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. (Erwin)

Penulis : ERB
Editor : Humas
Foto : Humas