Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEMANGGUNG TINDAKLANJUTI SE NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PENERAPAN WORK FROM ANYWHERE (WFA)

Pak Roni

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan arahannya terkait tindaklanjut SE 36 Tahun 2025

Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Selasa (29/2025).

Penerapan kebijakan ini didasari oleh adanya dinamika signifikan terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di beberapa wilayah yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keamanan pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor masing-masing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengimplementasikan kebijakan WFA sesuai dengan arahan pusat, sebagai langkah antisipatif sekaligus upaya menjaga keselamatan seluruh jajaran pengawas Pemilu.

“Kami mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pegawai sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan. Meski tidak hadir secara fisik di kantor, seluruh pegawai tetap dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penerapan WFA di Bawaslu Kabupaten Temanggung akan dilakukan dengan pengaturan dan pengawasan secara ketat oleh pimpinan satuan kerja, dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan, koordinasi, dan pelaksanaan tugas.

Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam menghadapi situasi yang tidak menentu tanpa mengurangi kualitas kinerja kelembagaan.

Bawaslu Kabupaten Temanggung mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas, baik dari kantor maupun dari lokasi lainnya sesuai ketentuan WFA. Pelaporan kinerja harian dan kehadiran tetap dilakukan melalui sistem yang telah ditentukan.

Kebijakan WFA akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan, serta berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas