Bawaslu Mengajar : Sosialisasi Tugas Bawaslu setelah Masa Tahapan di PPIP Minba’ul Hikmah
|
TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pendidikan politik dengan tajuk “Bawaslu Mengajar” di PPIP Manba’ul Hikmah, Jalan Kebonsari, Bantengan, Kebonsari, Wonosobo pada Selasa (3/2/2026).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi menyampaikan Sosialisasi Peran Bawaslu Kabupaten Temanggung dan Tugas setelah masa Tahapan Pemilu.
Menurut Roni, lingkungan pondok pesantren relatif minim mendapatkan sosialisasi kepemiluan secara langsung, khususnya terkait teknis pemutakhiran data pemilih. “Hal ini menyebabkan santriwati kurang mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilih, termasuk prosedur pelaporan apabila terdapat data pemilih yang belum terdaftar,” imbuhnya.
Roni menuturkan bahwa tugas Bawaslu Temanggung setelah masa tahapan adalah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB masih dipahami sebatas pendataan pemilih menjelang Pemilu atau Pemilihan, belum sebagai proses yang dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun.
Pada akhir sesi, Roni memberikan kesempatan tanya-jawab para satriwati sehingga santriwati mulai memahami bahwa keakuratan data pemilih merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.
Dengan melaksanakan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen memberikan pendidikan politik yang berkualitas demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas serta mengedepankan inklusivitas dalam membangun literasi demokrasi di lingkungan pondok pesantren.
Penulis : JJ
Editor : Humas
Foto : Humas