Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Audiensi ke Polres, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi

Kapolres

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A. menyambut langsung kehadiran rombongan Bawaslu Temanggung.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung melaksanakan audiensi ke Polres Temanggung. Audiensi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Temanggung, Kasubbag, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Temanggung. Selasa (10/2/2026).

Audiensi diterima langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A. Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi, menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi tersebut adalah sebagai ajang silaturahmi kelembagaan antara Bawaslu dan Polres Temanggung, sekaligus menjaga keharmonisan yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Selain itu, Roni menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Kepolisian sebagai satu kesatuan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah terjalin selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tantangan terbesar Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu adalah menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) serta merawat demokrasi yang telah tumbuh di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI terkait pelaksanaan konsolidasi demokrasi.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 14 desa di Kabupaten Temanggung, serta terdapat empat desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menegaskan bahwa secara kewenangan, Bawaslu tidak memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa pada tahapan Pilkades.

“Dalam Pilkades, kapasitas Bawaslu hanya sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pendidikan politik kepada panitia penyelenggara pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, konsolidasi dan koordinasi dengan Polres Temanggung terkait aspek keamanan penyelenggaraan Pilkades dinilai sangat penting. Langkah tersebut bertujuan agar residu atau dampak dari penyelenggaraan Pilkades tidak memengaruhi tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah di masa mendatang, terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menyambut baik dan mengamini seluruh penyampaian dari Bawaslu Temanggung. Ia menegaskan komitmen Polres Temanggung untuk terus menjaga sinergi dan koordinasi demi terciptanya stabilitas keamanan serta kondusivitas demokrasi di Kabupaten Temanggung.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas