Bawaslu Temanggung Awasi Hingga Detik Akhir Pendaftaran Partai Politik
|
Humas Bawaslu Temanggung-TEMANGGUNG. Bawaslu Kabupaten Temanggung tuntaskan pengawasan langsung hingga detik akhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun2024 di Kantor KPU Kabupaten Temanggung. (14-08-2022)
Erwin Nurrachmani Prabawanti menjelaskan, “sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022 Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/ Kota Melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu terhadap seluruh dokumen persyaratan yang berada di dalam data SIPOL dan berkas yang diserahkan partai politik kepada KPU di setiap tingkatan dan dalam melakukan pengawasan kami berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan demikian kami berkomitmen untuk menuntaskan pengawasan hingga detik akhir pukul 23.59 WIB di KPU Kab. Temanggung”.
Erwin melanjutkan “berdasarkan informasi resmi dari KPU terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Terdapat 43 Parpol yang telah mendapatkan Akses Sipol, kemudian terdapat 40 Parpol yang telah mendaftar ke KPU RI sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB. Dari 40 Partai Poltik yang telah mendaftar, Terdapat 24 Parpol yang dinyakatan Lengkap Berkas Pendaftaran (Dikeluarkan Berita Acara) dan terdapat 16 Parpol yang sementara masih dilakukan Proses Pemeriksaan Berkas (Belum Keluar Berita Acara) serta keputusan di terima tidaknya akan di putuskan besok pada tanggal 15 Agustus 2022. Serta ierdapat 3 Partai pilitik yang tidak melakukan Pendaftaran sampai dengan batas akhir Pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB”.