Bawaslu Temanggung Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam Program BAPER
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan Program BAPER (Bahas PerBawaslu dan Regulasi Hukum) yang berlangsung di Media Center Bawaslu Temanggung, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum diskusi internal untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap perkembangan regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan tugas serta fungsi pengawasan pemilu.
Pada pelaksanaan BAPER kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif. Materi pembahasan disampaikan oleh Staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Riska Novianti.
Dalam pemaparannya, Riska Novianti menjelaskan pokok-pokok pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta implikasi putusan tersebut terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif. Pembahasan juga mencakup relevansi putusan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu serta aspek pengawasan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Wahyu Nur Arfiyanto, serta diikuti oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Dalam arahannya, Wahyu Nur Arfiyanto menegaskan bahwa pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting bagi jajaran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, setiap putusan MK tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga dapat memengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tahapan kepemiluan di masa mendatang.
"Melalui Program BAPER ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran Bawaslu Temanggung memahami perkembangan regulasi dan putusan hukum terbaru. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi penting untuk dipahami karena berkaitan dengan prinsip keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan," ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus dilakukan secara berkelanjutan agar jajaran Bawaslu mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Program BAPER, Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan wawasan jajaran internal dalam memahami berbagai regulasi serta dinamika hukum yang berkembang. Dengan adanya forum diskusi seperti BAPER, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara mendalam substansi regulasi dan putusan hukum, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang lebih efektif, berkualitas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan demokrasi.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas