Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Hadiri Serial Bedah Buku Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia, Bahas Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih

Bedah Buku KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Hj. Maria Ulfah menanggapi sebuah pertanyaan dari peserta.

Temanggung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Hj. Maria Ulfah, menghadiri kegiatan Serial Bedah Buku bertajuk “Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembahasan buku Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia: Potret Penyelenggaraan Pemilu dalam Sejarah Republik Indonesia (Pemilu 1955–2024), yang mengulas perjalanan penyelenggaraan pemilu legislatif di Indonesia, termasuk mekanisme penghitungan perolehan suara partai politik dan penetapan calon terpilih.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Dwanda Julisa Sistyawan, salah satu penulis buku tersebut. Kegiatan juga menghadirkan dua panelis, yaitu Henry Sofyan Rois dan Sugiarto, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Temanggung.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk mendalami berbagai aspek sistem pemilu legislatif, termasuk penghitungan suara, penetapan calon terpilih, serta dinamika penyelenggaraan dan pengawasan pemilu di Indonesia.

Maria Ulfah turut berpartisipasi dalam sesi diskusi dengan menanggapi berbagai pertanyaan dari audiens seputar pelaksanaan pengawasan pemilu dan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, termasuk praktik politik uang (money politics).

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan tidak adanya tindakan atau hukuman terhadap dugaan kejahatan pemilu, Hj. Maria Ulfah menjelaskan bahwa setiap langkah dalam pelaksanaan tugas pengawasan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua langkah kita dalam bertugas bergantung pada undang-undang. Apabila pelanggaran tindak pidana tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemilu, maka kita tidak bisa melaksanakan tindakan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu. Penanganan setiap dugaan pelanggaran perlu dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Serial Bedah Buku ini, diharapkan terbangun ruang diskusi dan pertukaran pemahaman antara penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat mengenai sistem pemilu legislatif, sekaligus memperkuat wawasan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan hukum.

 

Bedah Buku KPU

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas